JAKARTA, amali.or.id- Majelis Masyayikh resmi dikukuhkan oleh Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas, Jakarta (30 Desember 2021).
Pengukuhan Majelis Masyayikh digelar di Auditorium HM. Rasjidi Gd Kemenag RI, Jl MH Thamrin No. 06, Jakarta Pusat. Sebanyak 9 kiyai dan bunyai terpilih sebagai anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2021 – 2026 dan telah dikukuhkan langung oleh Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas .
Kesembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut adalah KH Aziz Afandi, KH Abdul Ghofarrozin Med, Dr KH Muhyiddin Khatib, KH Tgk Faisal Ali, Ny Hj Badriyah Fayumi MA, Dr KH Abdul Ghofur Maimun, KH Jaman Nur Khotib (Yusuf Mansur), Prof Dr KH Abd A’la Basyir, Dr Hj Amrah Kasim Lc MA.
“Memilih sembilan dari sekian para ‘alim ini tidak mudah dan insyaallah ini yang kita dapatkan adalah yang terbaik”, Jelas Gus Yaqut.
Dalam sambutanya Gus Yaqut menjelaskan pentingnya Majelis masyayikh, “UU No 18 2019 tentang pesantren mengamanatkan dibentuknya majelis masyayikh sebagai instrumen penting untuk mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Kalau di perguruan tinggi ini setara dengan BAN PT”.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihannya dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi Pesantren berskala nasional.