December 14, 2024

Jakarta – Komisi VII DPR RI dalam Rapat Panitia Kerja (panja) mengenai pengawasan pendidikan keagamaan merespon beberapa usulan yang diajukan oleh Mudir (rektor) Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta, Kiai Nur Salikin pada Rabu (15/06/2022).

Dalam kesempatannya berbicara di hadapan DPR, Mudir yang biasa disapa Kiai Salikin  itu mengusulkan beberapa usulan, di antaranya terkait rasionalisasi program sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dicanangkan Kementerian Agama untuk Ma’had Aly. Selain itu, Kiai Salikin juga mempertanyakan anggaran dana afirmasi pesantren yang belum kunjung turun padahal undang-undang pesantren sudah di sahkan oleh DPR RI.

“Dulu 2018 ada LPDP afirmasi santri, namun sejak itu hilang, ini kenapa? Ada undang-undang Pesantren, ada Perpres, tapi enggak ada dananya. No. 82 tahun 2021, terkait dana Abadi Pesantren memang belum ada kucuran sama sekali untuk ke pesantren, apalagi terkait peningkatan SDM (sumber daya manusia) dosen di Ma’had Aly. Tahun 2018 ada LPDP afirmasi santri untuk S2/S3, namun setelah itu malah hilang gara-gara ada Perpres ini maksudnya apa sebenarnya?” tanya dosen kelahiran Grobogan itu.

Menanggapi hal ini, Komisi VIII DPR RI, Muhammad Rizal menyampaikan rasa simpatiknya terhadap Ma’had Aly sejalan dengan disampaikannya bahwa Ma’had Aly hanya mendapatkan dana yang sangat kecil, sementara perguruan tinggi lain sangat besar.

Selain itu, dengan adanya Ma’had Aly sebagai Perguruan tinggi berbasis pondok pesantren untuk mencetak para ulama yang mumpuni, Pengurus Harian Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia itu juga menjelaskan bahwa hal ini mampu meminimalisir gerakan radikalisme di Indonesia. Hal ini disebabkan karena syarat untuk mengajukan Ma’had Aly itu minimal pondok pesantren tersebut sudah berusia 10 tahun dan memiliki 1000 santri. Selain itu, di Ma’had Aly juga menggunakan sistem turats kitab kuning para ulama terdahulu. Jadi, peluang adanya radikalisme sangat tidak memungkinkan. Pendapat ini pun mendapat respon positif dari Muhammad Ali.

“Justru saya sependapat bahwa gerakan radikalisme itu adalah dari pondok-pondok yang baru terbentuk. Ini yang harusnya kita evaluasi termasuk Kementerian Agama yang harus mengevaluasi lembaga-lembaga ini. Bukan malah lembaga-lembaga yang sudah lama dan bermanhaj Ahlussunnah wal jama’ah. Ahlussunnah wal jama’ah kan enggak mungkin radikal,” imbuhnya.

Melihat hal ini, Muhammad Rizal dalam kesempatannya menyampaikan kesediaan komisi VIII DPR RI untuk mengusulkan dan mengupayakan kesejahteraan bagi pesantren, khususnya untuk Ma’had Aly sendiri. Namun dengan catatan, Ma’had Aly ini ditujukan di seluruh Indonesia dan komisi VIII mengetahui perkembangan santri atau mahasiswanya sehingga menghasilkan sarjana-sarjana terbaik.

Ma’had Aly adalah Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia berbasis pondok pesantren. Dengan sistem kajian kitab kuning warisan para ulama, Ma’had Aly mampu menjadi wadah bagi para santri yang ingin mendalami ilmu agama sebagai kader para ulama di masa depan.

sumber : www.mahadalyjakarta.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *