Ketua AMALI: Kurban 1.098 Sapi Presiden dari APBN Berstatus Hibah dan Sedekah, Bukan Kurban Pribadi

JAKARTA — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 miliar untuk pembelian 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, memberikan pandangan strategis berdasarkan literatur fiqih. Ia menegaskan bahwa hewan kurban yang dibiayai menggunakan APBN tidak sah dihukumi sebagai ibadah kurban atas nama pribadi.

“Tidak, jadinya ya hibah atau pemberian saja. Kurban presiden itu menjadi sedekah, bukan menggugurkan kurban. Fungsinya sebagai syiar Idul Adha dan sedekah ke fakir miskin,” tegas Kiai Nur Salikin, Selasa (26/5/2026).

Menurut figur yang akrab disapa Kang Nuris ini, secara historis dalam tradisi fiqih Islam, praktik pemimpin menyembelih hewan kurban menggunakan dana Baitul Mal memang pernah terjadi. Namun, ibadah tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban atau sunnah kurban secara personal.

Kiai Nur Salikin mengutip penjelasan dari kitab klasik Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juz 9 halaman 368 yang berbunyi: “وأن للإمام الذبح عن المسلمين من بيت المال إن اتسع” (Dan bahwa imam/pemimpin boleh menyembelih kurban atas nama kaum Muslimin dari dana Baitul Mal, apabila dananya lapang).

Meski diperbolehkan secara syarat tertentu, Kiai Nur Salikin memberikan catatan kritis. Ia menilai bahwa penggunaan uang negara untuk pengadaan hewan kurban harus tetap mempertimbangkan kondisi bangsa dan skala prioritas maslahat umat.

“Boleh tidak dilakukan: tergantung keadaan negara dan maslahatnya seperti apa. Banyak keperluan yang lebih mendesak daripada kurban,” ujar Kiai Nur Salikin mengingatkan.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat syarat sah kurban, di mana salah satunya adalah kepemilikan sempurna (milkut taam) tanpa ada hak pihak lain di dalamnya.

“Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukumnya jadi sedekah. Kalau Prabowo bertindak atas nama Presiden/Pemimpin/Imam maka dia disebut musharrif atau pengelola, bukan pemilik,” jelas Kiai Shofiyullah.

Ia menambahkan, penggunaan APBN diperbolehkan selama berorientasi pada kemaslahatan rakyat, disetujui instrumen negara seperti DPR, dan tidak diniatkan untuk kepentingan ibadah individu.

“Kalau niat kurban dengan dana APBN untuk pribadi itu namanya ghulul alias menyalahgunakan uang rakyat dan itu haram hukumnya,” pungkas Kiai Shofiyullah.

Sebagai informasi, salah satu sapi bantuan presiden tersebut adalah sapi jenis Limousin Cross bernama Kamandanu. Sapi berbobot 850 kilogram seharga Rp87 juta tersebut disalurkan untuk masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *