' . "\n";

Gugat UU Pesantren ke MK, AMALI Tuntut Pembiayaan Ma’had Aly Jadi Kewajiban Mutlak Negara

AMALI.OR.ID, JAKARTA – Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) mengambil langkah hukum tegas dengan maju sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK).

Organisasi yang mewadahi pendidikan tinggi pesantren ini menuntut agar negara tidak lagi memposisikan pendanaan pesantren sekadar sebagai bantuan karitatif atau belas kasihan.

Langkah konstitusional yang teregistrasi dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menggugat frasa pada Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah membantu pendanaan pesantren sesuai dengan kemampuan keuangan dan kewenangannya.

Ketua Umum AMALI, Dr. H. Nur Solikin, S.H., M.A., menilai diksi tersebut telah melunakkan dan mendegradasi kewajiban mengikat negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional.

Implikasinya, pembiayaan pesantren termasuk Ma’had Aly kerap tidak ditempatkan sebagai prioritas utama, melainkan terkesan hanya mendapat porsi dari sisa-sisa kemampuan fiskal pemerintah.

“Kemandirian pesantren yang merupakan marwah historis tidak boleh disalahgunakan sebagai dalih bagi negara untuk lepas tangan dari tanggung jawab pembiayaannya. Karakter berbasis masyarakat dan kewajiban fiskal negara di bidang pendidikan adalah dua instrumen hukum yang saling melengkapi, bukan saling menegasikan,” urai Nur Solikin kepada Majelis Hakim MK, dikutip Minggu (20/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, AMALI turut membeberkan keprihatinan atas ketimpangan struktural yang membelenggu 95 institusi Ma’had Aly se-Indonesia.

Meski secara yuridis diakui dalam Sistem Pendidikan Nasional, kampus-kampus yang menaungi 22.640 mahasantri dan 1.458 dosen ini masih dianaktirikan.

Bentuk diskriminasi pembiayaan tersebut nyata terjadi di lapangan, mulai dari belum terintegrasinya dosen ke sistem administrasi nasional sehingga tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN/NIDK) dan hak sertifikasi, eksklusi mahasantri dari fasilitas KIP Kuliah akibat data yang tidak sinkron dengan PD Dikti, hingga minimnya alokasi dana riset dan infrastruktur.

AMALI juga menyoroti janji afirmasi Dana Abadi Pesantren yang hingga kini nihil realisasi.

Melalui gugatan ini, AMALI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren inkonstitusional bersyarat.

Majelis hakim diminta merumuskan tafsir baru yang mewajibkan negara mendanai pesantren secara imperatif, adil, dan proporsional layaknya perguruan tinggi umum.

Lebih dari itu, AMALI juga menuntut adanya kepastian hukum penetapan persentase minimal yang definitif dari total Dana Abadi Pendidikan nasional yang dikhususkan murni untuk menjamin keberlangsungan ekosistem pesantren. (*)

Editor: Yusuf Arifai / Tim AMALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *